Latest News

China Butuh Undang-undang Perlindungan data Privasi diperkuat

Undang-undang data Privasi China
Nampaknya China semangat untuk memperkuat hukum privacy warganya. Langkah ini diambil oleh pemerintah China dan sudah berjalan sejak tiga tahun belakangan, dengan cara mendaftarkan ke berbagai layanan umum baik itu banking, pembuatan email bahkan akun jejaring sosial pun, pemerintah China mewajibkan warganya untuk menggunakan nama akun yang sebenarnya. Bahkan untuk daftar ke kartu prabayar pun warga China wajib menggunakan data diri asli.

The China Daily yang dikutip dari Zdnet (17/4/2013) melaporkan bahwa pendaftaran dengan nama sebenarnya di China telah mulai tiga tahun silam, dan saat ini sedang diperluas ke ponsel lain dan layanan internet. Dengan demikian maka penting bagi negara China untuk melindungi informasi pribadi atau konsumen terhadap hak privacy mereka.

Zhou Hanhua, seorang penieliti dari Chinese Academy of Social Sciences mengatakan bahwa legislatif tertinggi di China telah mengeluarkan keputusan untuk meningkatkan perlindungan informasi pribadi tahun lalu dan hasilnya Jauh dari cukup.

Selain itu Li Yuxiao yang saat ini menjadi profesor di Beijing University Of Post and Telecommunications menyampaikan bahwa parlemen lokal akan menentukan apa yang menjadi informasi pribadi. Banyak orang yang mendaftarkan account secara online ataupun berbelanja, namun mereka tidak tahu apakah data yang diberikan adalah data sebenarnya ataukah hanya akun gelap.

"Kita perlu aturan kusus yang tidak hanya dapat membantu netizens untuk memahami jenis informasi yang harus diberikan, akan tetapi juga dapat mengawasi perusahaan Web untuk menggunakan hukum apa yang mereka dapatkan dari pengguna", tambah Li.




Sumber : Zdnet.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bendera | Distributed By Blogger Templates | Designed By Templateism.com

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.