Latest News

Kasus IM2 : Internet Indonesia Terancam Lumpuh

Indosat
Indonesia nampaknya sedang ketar-ketir akan kehilangan layanan internet. Pasalnya pasca vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terhadap IM2 serta mantan Direktur Utamanya, Indar Atmanto tentang kasus penyalahgunaan frekuensi 3G pada jalur 2.1 GHz yang bekerjasama dengan IM2 anak perusahan Indosat. Seluruh perusahaan penyedia layanan ISP (Internet Service Provider) bercucuran keringat.

Kasus yang dijatuhkan pengadilan disinyalir bisa mengakibatkan dampak domino yang sangat dahsyat terhadap layanan jaringan internet di Indonesia. Dalam upaya vonis persidangan tersebut maka pada ujungnya seluruh perusahaan penyedia layanan jaringan internet dianggap ilegal dan pasti terancam kacau balau.

Kasus ini mengundang respon besar dari berbagai kalangan salah satunya adalah perhatian dari Ketua dewan pengawas Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sylvia Sumarlin yang kemudian mendesak kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO) untuk melakukan tindakan konkrit terhadap kasus yang sedang berjalan ini. Tifatul Sembiring sebagai Menkominfo diharapkan untuk bisa fokus memperhatikan dan melakukan tindakan sehingga bisa menyelamatkan pebisnis internet serta ekosistem jaringan provider sehingga layanan internet di Indonesia bisa tetap aman dan beroperasi dengan baik.

Sylvia menghimbau kepada para penyedia layanan ISP untuk tetap bekerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan tidak ikut was-was terhadap kasus yang sedang bergulir ini.

APJII nampaknya memang merasa was-was dan ketakutan akan kasus tersebut, dan ketakutan APJII memang sangat beralasan karena pasalnya pihak kejaksaan akan mengusut 16 penyedia layanan ISP serta 5 Operator Seluler yang disinyalir telah melakukan tindak korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi dan seluruh nya adalah termasuk dari anggota APJII.

Namun, apabila upaya kejaksaan ini terealisasikan sehingga mendapatkan angin segar kemenangan atas IM2-Indosat. Maka APJII menilai seluruh industri telekomunikasi serta internet di Indonesia akan runtuh.

"Apabila situasinya tidak bisa dipertahankan, maka seluruh ISP dan operator jaringan benar-benar kusut. Dan, keberadaan Kemkominfo yang selama ini sebagai regulator resmi pemerintah dalam hal internet dan telekomunikasi, patut dipertanyakan. Sebab, ternyata Kemenkominfo yang selama ini menyandang posisi sebagai regulasi, menjadi tak bermakna di mata kehakiman atau kejaksaan," pungkas APJII yang dikutip dari detikNet (15/7/2913).


Source : http://inet.detik.com/read/2013/07/15/094929/2302485/328/internet-indonesia-terancam-lumpuh?i991101105

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bendera | Distributed By Blogger Templates | Designed By Templateism.com

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.